Langsung ke: navigasi
BP MIGAS
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) didalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah. Saat ini BP Migas dikepalai oleh Kardaya Warnika.
- Keorganisasian
Dalam menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang:
membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS, merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS, mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS, membina seluruh asetKKKS yang menjadi milik negara
melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.
- Susunan Organisasi
Kepala BP Migas : R Priyono (per April 2008)
Wakil Kepala BP Migas : Hadi Purnomo
Deputi Perencanaan : Ahcmad Luthapi
Deputi Operasi :Budi Indianto
Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran : Wibowo S. wirjawan
Deputi Umum : Hardiono