Wednesday, January 20, 2010

Proyek Pipanisasi Diduga Sarat Kolusi


Proyek Pipanisasi Diduga Sarat Kolusi


Pembangunan proyek pipa gas ilegal oleh anak perusahaan Pertamina, ternyata menjadi perhatian serius aparat pemerintah di Bekasi. Pada 24 Desember lalu, Muspida Bekasi menggelar rapat koordinasi gabungan untuk membahas masalah tersebut. Dalan notulen rapat terungkap terungkap bahwa Muspida Bekasi menemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan dalam pembangunan pipa penyalur LPG Pondok Tengah – Tegal Gede sepanjang ± 39 km. Terhadap kegiatan pelanggaran tersebut Aparatur Pemerintah Daerah sudah beberapakali mempertanyakan kegiatan kepada pelaksana di lapangan, namun tidak diindahkan. Ternyata gejolak dari kegiatan Pertamina ini bukan untuk yang pertama kali. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Herry Wibowo mengungkapkan Pertamnia sering menggunakan UU nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas sebagai alat untuk menghindari kewajiban, dengan alasan untuk kepentingan negara. Masalah penguasaan lahan perorangan, pelaku usaha maupun Pemerintah Daerah dianggap sebelah mata oleh Pertamina dalam menjalankan kegiatan usahanya. Muspida Kabupaten Bekasi beranggapan bahwa UU nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas tidak dihormati, disalahartikan dan tidak dijalankan sesuai amanat UU oleh Pertamina. Perlu diketahui, PT Pertagas yang berdiri sejak akhir 2007 itu merupakan perusahaan afiliasi Pertamina yang bergerak sebagai rantai bisnis Gas Indonesia. Pertagas berperan Dalam usaha niaga gas, transportasi gas, pemrosesan gas dan distribusi gas, serta bisnis lainnya yang terkait dengan gas alam dan produk turunannya. Izin Usaha Pengangkutann Gas Bumi melalui Pipa kepada Pertagas dengan nomor 0023 K/10/MEM/2009 baru ditetapkan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada tanggal 14 januari 2009. Mekanisme lelang untuk pengadaan barang dan jasa Pertagas untuk membangun jaringan pipa gas beserta infrastruktur pendukungnya perlu diteliti. Sementara untuk proyek pembangunan pipa gas di wilayah Pemkab Bekasi ini Pertagas telah menunjuk PT. Dempo Indah Perkasa (DIP) sebagai pelaksana pekerjaan. Sesuai pengumuman papan nama di lokasi tersebut yang diberi judul “Penimbunan dan Perbaikan Lahan Lokasi LPG Plant Pondok Tengah Beserta Akses Jalan Masuk", ternyata telah dibangun pipa gas dan sarana pendukung termasuk kilang LPG Pertagas. Diduga pembangunan proyek itu telah melanggar ketentuan UU Migas, Pedoman teknis BP Migas dan Kepmen nomor 0023 K/10/MEM/2009 ketetapan pasal ketiga dan keenam menjadi bukti kuat pelanggaran Pertagas terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Proyek pipansasi gas di Pondok Tengah ini diduga sarat dengan kongkalikong para pejabat Pertamina pusat. Yang jelas sumber dana untuk membangun instalasi pipa gas Pondok Tengah perlu diteliti.

linkhttp://berita8.com/news.php?cat=3&id=17973