Wednesday, January 20, 2010

Tambang LNG





Apakah perusahaan penambang gas di Teluk Bintuni akan belajar dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Freeport dan pemerintah Indonesia?Ladang gas alam cair (LNG) raksasa ditemukan di Teluk Bintuni, Manokwari. Beberapa perusahaan multinasional besar dari Amerika Serikat dan Inggris, Arco, Amoco dan BP, membentuk konsorsium untuk mengeksploitasinya.
Menurut pengalaman di Timika dengan rekor pelanggaran HAM di wilayah penambangan Freeport, kisah tragis serupa tampaknya akan terjadi di wilayah Kepala Burung ini.
Kawasan Teluk Bintuni dihuni tujuh suku besar, yaitu suku Irarotu, Wamesa, Sebiar, Simuri, Kuri, Soub dan Moskona. Kawasan itu akan diubah menjadi pusat pengeboran gas alam cair oleh BP-Amoco-Arco, dan Pertamina. Pengeboran ini mengambil kawasan di lepas pantai (offshore) dan daratan (onshore) di sekitar kawasan Teluk Bintuni. Cadangan LNG di wilayah itu mencapai 23,7 triliun kaki kubik. Investasi proyek ini mencapai US$ 5 miliar.
Bapedal Irian Jaya, melaporkan bahwa proyek ini mengancam ribuan hektar hutan rawa di Teluk Berau dan mengatakan bahwa perusahaan tersebut harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat saat merencanakan aktivitas eksplorasi. Pada awal 2000, Bapedal Irian Jaya menyerukan penundaan eksplorasi lanjutan proyek tersebut sebagai akibat analisis dampak lingkungan yang mereka lakukan.
Proyek ini juga akan menghilangkan sumber penghidupan ribuan warga suku-suku yang berdiam di Teluk Bintuni.
linkhttp://images.google.co.id/imgres?imgurl=http://elsam.minihub.org/img/asasi/2001_0102/01.gif&imgrefurl=http://elsam.minihub.org/txt/asasi/2001_0102/01.html&usg=__WFNPQOoI_SD_dNx6-3MMYCwbYP0=&h=395&w=325&sz=70&hl=id&start=10&um=1&tbnid=ttxp5y4Z4k0SbM:&tbnh=124&tbnw=102&prev=/images%3Fq%3Dgas%2Balam%2Bindonesia%26hl%3Did%26client%3Dfirefox-a%26rls%3Dorg.mozilla:id:official%26sa%3DN%26um%3D1