Thursday, January 14, 2010

Dari Minyak Budong-Budong, Pemprov Sulbar dapat 20 Persen

Laporan: ruslan amrullah. tribuntimurcom@yahoo.com
Rabu, 13 Januari 2010 | 16:26 WITA

MAKASSAR, TRIBUN - Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat Aggusalim Tamadjoe mengemukakan, sistim bagi hasil pada pengeboran minyak di Mamuju Utara adalah, pemda mendapat 20 persen sesuai Undang Undang Migas.

Pembagian 20 persen untuk provinsi dengan daerah penghasil minyak akan diatur oleh Dirjen Migas Departemen ESDM.

Selain itu, ada juga penyertaan modal sebesar 10 persen dari pemda pada usaha minyak tersebut jika sumur minyak berporduksi.

Modal ini, menurut Agussalim, bisa langsung melibatkan pemda atau bisa pula diserahkan ke pihak ketiga untuk mengelola dengan catatan ada perjanjian dengan pemda. (*)


Tribun Timur, Selalu yang Pertama